Rabu, 04 Juli 2013
Pertemuan Pengurus Komwil SP NIBA BCA Jateng&DIY dengan Manajemen BCA Cilacap, berkaitan dengan pembahasan perselisihan Hubungan Industrial yang sedang terjadi.
Perjalanan Pengurus Komwil Jateng&Diy ke Cilacap, walau jarak dari masing-masing pengurus ke tempat tujuan cukup jauh, namun semangat untuk dapat menghadiri acara tersebut sangatlah luar biasa. Karena bagaimanapun, untuk kepentingan "pekerja" sebuah serikat pekerja itu dibentuk. Jadi bukanlah hal yang perlu dipermaslahkan lagi apa yang dilakukan teman-teman pengurus dalam setiap kegiatan yang menyangkut urusan dan kepentingan pekerja.
Sedikit memahami tentang Pengertian Hubungan Industrial.
Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industrial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.(Sumber: id.wikipedia.org)
Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang dapat terjadi karena perbedaan dalam melaksanakan dan menafsirkan undang-undang, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pada umumnya, setiap perselisihan yang disebutkan di atas dapat diserahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, sebelum mengangkat kasus ke Pengadilan, terdapat beberapa langkah awal atau solusi alternatif yang harus dilakukan terlebih dahulu, melalui: negosiasi bipartit, mediasi, konsiliasi. Metode lain untuk penyelesaian perselisihan adalah melalui arbitrase yang keputusannya bersifat final dan mengikat.(Sumber : Betterwork.org)
Pertemuan Pengurus Komwil SP NIBA BCA Jateng&DIY dengan Manajemen BCA Cilacap, berkaitan dengan pembahasan perselisihan Hubungan Industrial yang sedang terjadi.
Perjalanan Pengurus Komwil Jateng&Diy ke Cilacap, walau jarak dari masing-masing pengurus ke tempat tujuan cukup jauh, namun semangat untuk dapat menghadiri acara tersebut sangatlah luar biasa. Karena bagaimanapun, untuk kepentingan "pekerja" sebuah serikat pekerja itu dibentuk. Jadi bukanlah hal yang perlu dipermaslahkan lagi apa yang dilakukan teman-teman pengurus dalam setiap kegiatan yang menyangkut urusan dan kepentingan pekerja.
Sedikit memahami tentang Pengertian Hubungan Industrial.
Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industrial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.(Sumber: id.wikipedia.org)
Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang dapat terjadi karena perbedaan dalam melaksanakan dan menafsirkan undang-undang, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pada umumnya, setiap perselisihan yang disebutkan di atas dapat diserahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, sebelum mengangkat kasus ke Pengadilan, terdapat beberapa langkah awal atau solusi alternatif yang harus dilakukan terlebih dahulu, melalui: negosiasi bipartit, mediasi, konsiliasi. Metode lain untuk penyelesaian perselisihan adalah melalui arbitrase yang keputusannya bersifat final dan mengikat.(Sumber : Betterwork.org)
Sedikit gambaran perjalanan dan suasana yang dapat terekam dalam rangkaian gambar. Konsolidasi Pengurus. Ruang Pertemuan. | Konsolidasi Pengurus sebelum ke meja pertemuan dengan Manajemen. Suasana saat pertemuan Serangkai gambar yang mewakili perjalanan dari berangkat, persiapan dan pertemuan, lalu perjalanan pulang. |
Segala tindakkan yang dilakukan dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab akan membawa harapan terjalinnya hubungan yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja, sehingga dinamika usaha dapat berjalan lancar. Semua dibutuhkan kesadaran dari berbagai pihak dalam mencapai sebuah permufakatan yang saling menguntungkan. Terlepas dari sikap arogansi dengan dalih kekuasaan dan kesewenang-wenangan semata. Semoga dikemudian harinya dapat terwujud hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara pengusaha dengan pekerja dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku.
Humas